INVESTASI DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARIAH

Suad Fikriawan(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

 

This study aims to unravel the understanding of Investment law in Islam, especially conventional investment. So far, the Islamic investment model in Indonesia is still ranked under conventional investment in terms of both quality and quantity of capital and market. Thus, if a conventional investment is contaminated by Islamic law as a forbidden investment then its future impact will cloud the conventional investment market image. Thus the maqashid syariah approach needs to be used to re-examine how investment law in Islam. The results of the study in this study state that investments that promise big profits with light business are considered as a common investment and may be done because it is common in the community. However, when viewed from the side of goodness financially very disturbing financial stability both for investors and investors for the condition of the stability of the value of a currency (volatility). Although the investment business was initially based on real and lawful if they sold based on the method of sale in the derivative market will be full of usury, speculation, and vagueness that in some syariah prohibition is prohibited because it does not make good in investing as taught by Islam.

 

Keywords: Investment, Conventional Investment and Maqashid al-Syariah.

 

Abstrak

 

Studi ini bertujuan untuk mengurai kembali pemahaman tentang hukum Investasi dalam Islam, terutama investasi konvensional. Selama ini model investasi Islam di Indonesia masih menduduki peringkat di bawah investasi konvesional baik dalam hal kualitas maupun kuantitas permodalan dan pasar. Sehingga bila investasi konvesional diistinbatkan oleh hukum Islam sebagai investasi yang haram maka dampaknya kedepan akan memperkeruh citra pasar investasi konvensional. Maka pendekatan maqashid syariah perlu digunakan untuk mengkaji kembali bagaimana hukum investasi dalam Islam. Hasil studi dalam penelitian ini menyatakan bahwa investasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan usaha yang ringan dianggap sebagai investasi yang lumrah dan boleh dilakukan karena sudah umum berlaku di masyarakat. Namun bila ditinjau dari sisi kebaikannya secara finansial sangat mengganggu stabilitas keuangan baik bagi pelaku investor maupun bagi kondisi stabilitas nilai mata uang (volatilitas). Meskipun usaha investasi itu awalnya berbasis riil dan halal tetapi bila kemudian dijual berdasarkan metode penjualan di pasar derivative akan menjadi sarat riba, spekulasi, dan ketidakjelasan yang dalam beberapa dalil syariah dilarang karena tidak menjadikan kebaikan dalam berinvestasi sesuai yang diajarkan oleh Islam.

 

Kata Kunci: Investais, Investasi Konvensional, dan Maqashid al-Syariah.

Full Text:

PDF

References


Anisyah, Nindiah Noer. Peran Negara dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji. Malang: FISIP Universitas Brawijaya, 2013.

Aziz, Abdul. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2010.

Chapra, Umer. Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.

Faizal Noor, Henry. Investasi, Pengelolaan Keuangan Bisnis dan Pengembangan Ekonomi Masyarakat. Jakarta: PT. Indeks, 2009.

Fakhruddin, Hendy M. dan Tjiptono Darmadji. Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.

Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang obligasi Syariah Nomor 33/DSN-MUI/ IX/2002.

Firdaus, Muhammad, et. al. Konsep Dasar Obligasi Syariah. Yogyakarta: Renaisan, 2005.

Halim, Abdul. Analisis Investasi. Jakarta: Salemba Empat, 2003.

Hamid, Abdul. Pasar Modal Syariah. Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Jakarta, 2009.

Haron, Mohamad Sabri. “Wealth Protection in The Context of Maqasid Syariah: Malaysia’s Role ini Realizing The Concept of Economic Jihadâ€, Jurnal Hadhari Edisi Khas, Vol. 2, No. 2 (Desember 2017).

Huda, Nurul dan Mustafa Edwin Nasution. Investasi pada Pasar Modal Syari’ah. Jakarta: Kencana, 2007.

Iggi H., Achsien. Investasi Syariah di Pasar Modal: Menggagas Konsep dan Praktek Manajemen Portofolio Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Khisan, Zariatul. “Analisis kinerja perbankan syariah ditinjau dari profitabilitas dan maqasid syariah tahun 2010-2013)â€. Tesis. Malang: Universitas Islam Negeri Malik Ibrahim, 2015.

Manan, Abdul. Aspek Hukum dalam Penyelengaraan Investasi di Pasar Modal Syariah Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Mulyadi. Sistem Akuntansi Manajemen, Edisi Ketiga. Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bandung: Ghalia Indonesia, 2003.

Rahmat, Jalaludin. Metodologi Hukum. Jakarta: Fajar Agung, 1997.

Riyanto, Bambang. 1995, Dasar-dasar Pembelanjaan, Yogyakarta; BPFE, 1995.

Satrio, Saptono Budi. Optimasi Portofolio Saham Syariah: Studi Kasus BEJ tahun 2002-2004. Jakarta: PSKTTI-UI, 2005.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cet. 11. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009.

Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

Sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi. Yogyakarta: Ekonisia, 2004.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2013.

Sula, M. Syakir. Asuransi Syaraiah: Konsep dan Sistem Operasional. Jakarta: Gema Insani Press, 2004.

Supriyono, 1987, Akuntansi Biaya, BPFE; Yogyakarta, 1987.

Sutedi, Andrian. Pasar Modal Syariah. Yogyakarta: Sinar Grafika, 2005.




DOI: 10.24235/jm.v3i1.2934

Article Metrics

Abstract view : 1169 times
PDF - 466 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Al Mustashfa Indexed by:


Reference Management Tool


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats