AKULTURASI ADAT DAN HUKUM ISLAM TERKAIT HARTA WARISAN SUKU MINANGKABAU
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK
Minangkabau adalah suku yang menggunakan sistem matrilineal di mana garis keturunan ibu digunakan. Sistem matrilineal yang diadopsi ini juga mempengaruhi kepemilikan properti yang dimiliki oleh suku ini yang sebagian besar dimiliki oleh perempuan dan dikelola dari ninik (nenek / jangkar) hingga mamak (paman) kemudian dari mamak (paman) hingga kemenakan (keponakan). Selain itu, setiap anggota suku berkewajiban untuk mengembangkan properti itu sehingga mereka tidak memiliki hak atas properti yang dikembangkan. Setelah Islam memasuki wilayah Minangkabau, terjadi transformasi posisi properti rakyat, orang-orang Minangkabau menjadi lebih fokus pada properti keluarga mereka sendiri karena properti suku menjadi properti alternatif. Pemisahan properti dilakukan, yang mana milik orang-orang yang disebut properti warisan dan masih menggunakan sistem adat yang diwariskan, dan properti keluarga yang disebut properti pendapatan di mana hukum Islam digunakan untuk mengatur warisan.
 Kata Kunci: Minangkabau, Warisan, Properti Warisan, Properti Pendapatan.Keywords
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Karim, Islam Nusantara, Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007
Achmad Haykal, Kismiyati El Karimah, dan S Kunto Adi Wibowo. "Konflik Pengetahuan Kepemilikan Tanah Di Minangkabau." eJurnal Mahasiswa Universitas Padjadjaran 1, no. 1 (2012)
Agustar, Ria. "Pelaksanaan Pembagian Warisan Atas Harta Pencarian Dalam Lingkungan Adat Minangkabau." Universitas Diponegoro, 2008
Amir Syarifudin, Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dalam Lingkungan Adat Minangkabau, Jakarta: Gunung Agung, 1984
Anwar, Saifudin. Metode Penelitian. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
Basrowi, Suwandi. Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2008
Chairul Anwar, Hukum Adat Indonesia: Meninjau Hukum Adat Minangkabau, Jakarta: Rineka Cipta, 1997
Hamka Datuk Indomo, Islam dan Adat Minangkabau, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1984
Hans-Dieter Ever, "CHANGING PATTERNS OF MINANGKABAU URBAN LANDOWNERSHIP," KITLV, Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies 131, no. XVII (1975)
Harmita Shah, "Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Harta Pusaka Tinggi (Studi di Nagari Matur Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat)" (Universitas Diponegoro, 2006)
Jeffrey Hadler, Sengketa Tiada Putus: Matriakat, Reformisme Agama, dan Kolonialisme Agama di Minangkabau, terj. Samsudin Berlian, Jakarta: Freedom Institute, 2010
Kismiyati El Karimah Achmad Haykal, dan S Kunto Adi Wibowo, "Konflik Pengetahuan Kepemilikan Tanah di Minangkabau," eJurnal Mahasiswa Universitas Padjadjaran 1, no. 1 (2012)
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Angkasa Baru, 1980
Mestika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2011
Murni Djamal, Dr. H. Abdul Karim Amrullah: Pengaruhnya dalam Gerakan Pembaruan Islam di Minangkabau pada Awal Abad ke 20, terj. Theresia Slamet, Jakarta: INIS, 2002
Ria Agustar, "Pelaksanaan Pembagian Warisan Atas Harta Pencarian Dalam Lingkungan Adat Minangkabau" (Universitas Diponegoro, 2008)
Shah, Harmita. "Kedudukan Mamak Kepala Waris Dalam Harta Pusaka Tinggi (Studi Di Nagari Matur Mudiak Kecamatan Matur Kabupaten Agam Propinsi Sumatera Barat)." Universitas Diponegoro, 2006
Yaswirman, Hukum Keluarga: Karakteristik dan Prospek Doktrin Islam dan Adat dalam Masyarakat Matrilineal, Jakarta:
DOI: 10.24235/empower.v2i2.4639
Article Metrics
Abstract view : 114 timesPDF - 24 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Empower : Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.