DISKURSUS RADHA’AH DAN HADHANAH BERPERSPEKTIF GENDER
(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Radha’ah dan Hadhanah merupakan hak anak sekaligus kewajiban kedua orang tua dalam menjalankan amanah titipan Tuhan. Keharusan ini sudah diatur dengan jelas dalam ayat Al-Qur’an dan teks hadist. Dalam literatur fikih klasik umumnya pembahasan radha’ah hanya membahas tentang tekhnis penyusuan yang menyebabkan terjadinya mahram dan upah penyusuan yang dilakukan oleh perempuan selain ibu kandung. Begitupun dengan hadhanah, umumnya hanya menempatkan orang tua sebagai subjek pengasuh, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kemaslahatan anak. Pembahasan Radha’ah dan Hadhanah berperspektif gender ini memperhatikan dengan seksama perbedaan dan fungsi sosial yang dikonstruksikan oleh masyarakat tentang gender untuk kesetaraan dan kesalingan menggapai maslahah bagi setiap subjeknya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kuantitatif pada penelitian pustaka, dengan tekhnik analisis berupa metode deskriptif analitik dan metode deduktif untuk mengurai secara menyeluruh objek yang diteliti. Adapun hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa perspektif gender dalam rada’ah tidak hanya melihat peran biologis perempuan dalam memenuhi kewajibannya sebagai ibu yang menyusui, tetapi juga memperhatikan peran bapak sebagai pelindung yang harus menjamin kebutuhan keduanya baik secara materil maupun non-materil. Begitupun hadhanah berperspektif gender harus menjadikan maslahah sebagai ketentuan hukum hak asuh agar berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan bagi anak dan kedua orang tuanya.
Kata Kunci:  Radha’ah, Hadhanah, Gender
            ÂFull Text:
PDFReferences
Abdurrahman al-Jaziri. 1987. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzhab al-Arba’ah, Juz IV. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Ahmad Zaenal Fanani. Sengketa Hak Asuh Anak Dalam Hukum Keluarga dalam Perspektif Keadilan Jender. Muslim Heritage, Vol 2, No.1, Mei-Oktober 2017
Al-San’any, Subul as-Salam, Juz 3. 1960. Kairo: Dar Ihya’ al-Turas al-‘Araby.
Al-Syatibi. al-Muwafaqat fi Usul al-syari’ah, Kairo: Mustafa Muhammad
Andi Syamsu Alam M. Fauzan. 2008. Hukum Pengangkatan anak Perspektif Islam. Jakarta: Pena media.
Faqihuddin Abdul Kodir. 2019. Qiraah Mubadalah. Yogyakarta: IRCiSoD
Ibnu Qoyyim. 1407. Tuhfatul Maudud bi al-Ahkami al-Maulud. Darul Baya.
Ibnu Rusyd. 2007. Bidayatul Mujtadih wa Nihayatuyl Muqtashid, alih bahasa Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun. Jakarta : Pustaka Amani.
KPAI. 2015. Kualitas Pengasuhan Anak Indonesia, Survei Nasional dan Telaah Kebijakan Pemenuhan Hak Pengasuhan Anak di Indonesia. Jakarta Pusat: KPAI.
Marzuki Wahid. 2011. Modul Kursus Islam dan Gender. Cirebon : Fahmina Institute.
Pius A Partanto. 1994. M. Dahlan Al-Barry, Kamus Ilmiah Populer. Surabaya: Arkola.
Sayyid Sabiq. 2006. Fiqih Sunnah, terj. Nor Hasanuddin. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Sita Thamar van Bemmelen. 2009. Menuju Masyarakat Adil Gender. Jakarta : Veco Indonesia
Suharsimi Arikunto. 1992. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta.
Tim Penyusun. 2006. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, volume I. Jakarta. Ichtar Baru Van Hoeve.
Wahbah Zuhaili, 1997. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jilid X. Beirut: dar al-Fikr.
DOI: 10.24235/equalita.v2i2.7426
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:
EDITORIAL OFFICE:
LP2M Building, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons 4.0 International License.