ANALISIS PENGHAPUSAN HUTANG ATAS PEMBIAYAAN SYARIAH DI KOPERASI SIMPAN PINJAM PEMBIAYAAN SYARIAH (KSPPS) BMT AL-FALAH BERKAH SEJAHTERA CIREBON

Ahmad Hamdan(1*),


(1) PASCASARJANA IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRACT

Capital is the first element in supporting business improvement. For micro small businesses (SMEs), limited capital is the main obstacle. The ease of getting capital from financial institutions is the desire of SMEs. SMEs need a source of financing that is easy, fast, cheap and flexible. BMT as a microfinance institution is demanded to provide optimal services. Not all cooperative members who get financing or loans can return it according to the agreement.  The factors that cause cooperative members to get funding cannot repay their debts because members' knowledge and skills in managing the business are very lacking and still using traditional patterns of not using modern business management, then also members do not really understand about the conditions Macroeconomics which tends to experience sluggishness which has an impact on the weakening of the economic sector, especially the low purchasing power of the people. The factors mentioned above are one of the reasons why there is a delay in returning its obligations to cooperatives and even to the point of congestion. Then other causes delays and even congestion in returning members to finance is the weakness of assistance provided by cooperative marketing employees who are not intensive in assisting financing members, so members who are supposed to pay when the payment date arrives because they are not reminded later the funds are used for other purposes. These two factors are the reason for the high problematic financing occurring in Islamic cooperative institutions such as BMT BMT as a cooperative institution whose contracts are based on Islamic sharia certainly does not take shortcuts to settle problem financing for its members. The process of solving problematic financing is certainly based on DSN norms and fatwas that are referred to, so BMT puts forward the best deliberation process to resolve the debts of its members. it is pursued by identifying any problematic financing of its members, among others, for members who are mentored by members of the marketing force members who are truly bankrupt in their business caused by factors lacking knowledge about the business there is a debt relief process and for members indicated there is intentional due to character factors which is not good, then there is a process to solve it by extending the payment period until selling the guarantee to repay the debt.

 

Keywords: Write Off; Debt, Financing; Sharia; Fiqh Muamalah Civil Code

ABSTRAK

 

Modal merupakan unsur pertama dalam mendukung peningkatan  usaha. Bagi usaha kecil mikro (UKM)  keterbatasan modal  sebagai kendala utama. Kemudahan mendapatkan modal dari lembaga keuangan menjadi dambaan  UKM. UKM membutuhkan sumber pembiayaan yang mudah, cepat, murah dan fleksibel. BMT sebagai lembaga keuangan mikro dituntut  memberikan pelayanan  yang optimal. Tidak semua anggota koperasi yang mendapatkan pembiayaan atau pinjaman dapat mengembalikannya sesuai dengan  perjanjian. Faktor-faktor yang menjadi sebab anggota-anggota koperasi yang mendapatkan pembiayaan tidak dapat mengembalikan hutangnya dikarenakan pengetahuan dan kecakapan anggota dalam mengelola usaha sangat kurang dan masih menggunakan pola-pola tradisonal  tidak mengunakan manajemen pengelolaan usaha yang modern, kemudian juga anggota tidak memahami betul tentang kondisi ekonomi makro yang cenderung sedang mengalami kelesuan yang berdampak pada melemahanya sektor ekonomi terutama daya beli masyarakat yang rendah. Faktor-faktor tersebut diatas tadi yang menjadi salah satu sebab kenapa terjadi keterlambatan dalam mengembalikan kewajibannya kepada koperasi dan bahkan sampai terjadi kemacetan. Kemudian penyebab lain terjadinya keterlambatan dan bahkan kemacetan anggota untuk mengembalikan pembiayaanya adalah pada kelemahan pendampingan yang dilakukan oleh karyawan bagian pemasaran koperasi yang tidak intensif mendampingi anggota pembiayaan, sehingga anggota yang seharusnya bayar pada saat tanggal pembayarannya tiba karena tidak diingatkan kemudian dananya tersebut dipakai untuk keperluan lainnya. Dua faktor inilah yang mejadi sebab tingginya pembiayaan bermasalah terjadi di lembaga koperasi syariah seperti BMT. BMT sebagai lembaga koperasi yang  akad-akadnya berdasarkan syariah Islam tentunya tidak mengambil jalan pintas untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada anggotanya.Proses penyelesaian pembiayaan bermasalah tentunya didasarkan pada norma dan fatwa DSN yang menjadi rujukannya, sehingga BMT mengedepankan proses musyawarah terbaik untuk menyelesaikan hutang anggotanya. Proses itu ditempuh dengan cara mengidentifikasi setiap pembiayaan bermasalah anggotanya diantaranya bagi anggota yang dari hasil pendampingan tenaga pemasaran terindikasi anggota yang benar-benar pailit usahanya yang disebabkan oleh faktor-faktor kekurangan pengetahuan tentang usaha ada proses penghapusan hutang dan bagi anggota yang terindikasi ada kesengajaan karena factor karakter yang tidak baik maka ada proses untuk menyelesaikannya dengan memperpanjang masa pembayarannya sampai dengan menjualkan jaminannya utk melunasi hutangnya.

Kata Kunci: Penghapusan Hutang; Pembiayaan Syariah; Fiqh Muamalah; Perdata

 


Keywords


Penghapusan Hutang; Pembiayaan Syariah; Fiqh Muamalah; Perdata

Full Text:

PDF

References


Abdul, Aziz. Analisis Pengaruh Pengelolaan Manajemen Dan Kinerja Koperasi Syariah Dalam Menyalurkan Pembiayaan Produktif Di Sektor Usaha Kecil. Inklusif 3, no. 2 (2018).

Agama, Departemen. Manajemen Pengelolaan Zakat, Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Jakarta, 2005.

Bassam, Abdullah bin Abdurrahman Al. Syarah Bulughul Maram, n.d.

Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan, Buku Ketiga,. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.

Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedia Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001.

Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam. No Title, 515.

DSN-MUI nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 . prinsip al-Qardh (2001).

Haroen, Nasrun. Figh Muamalat. Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.

Hasan, M. Ali. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persafa, 2004.

Ida (Ketua Pengurus di BMT Al Falah). Wawancara Tentang Penghapusan Hutang. 2018.

Juhaya S. Praja. Ekonomi Syariah. Bandung: Pustaka Setia, 2014.

Karim, Adiwarman A. Perbankan Syariah; Analisis Fiqih Dan Keuangan Islam, 2010.

Lubis, Suhrawardi K. Hukum Ekonomi Islam. Bandung: Sinar Grafika, 2014.

Miru, Ahmadi. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Pasal 1381 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata (2011).

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosda Karya, 2005

.

Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPPAMP YKPN, 2005.

Muslich, Ahmad Wardi. Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah, n.d.

Rahman, Asjmuni A. Qaidah-Qaidah Fiqih (Qawaidul Fiqiyyah), Cet. I,. Jakarta: Bulan Bintang, 1976.

Ridwan, Ahmad Hasan. Manajemen Baitul Mal Wa Tamwil. Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Satrio, J. Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang Dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Sutrisno, Budi.Undang-Undang Tentang Penanaman Modal. Jakarta: Rajawali Pers, 2008.




DOI: 10.24235/inklusif.v5i2.5269

Article Metrics

Abstract view : 53 times
PDF - 9 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

 Analisis Web Lihat Statistik Saya
 

Â