KEDUDUKAN HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
(1) IAIN SYEKH NURJATI CIREBON
(*) Corresponding Author
Abstract
Artikel info:
Â
Â
Received: Agustus 2021
Accepted: Agustus 2021
Available online: Desember 2021
Â
ABSTRAC
Â
Looking for the position of Islamic law in the national legal system is clear, where Islamic law as contained in the government's legal politics in the GBHN stipulated by the MPR Number IV/MPR/1999 explains that the policy direction of legal development recognizes and respects religious law (including Islamic law) in managing the system. Comprehensive and integrated national law, and efforts are made so that all laws and regulations do not conflict with the morals of religions (including Islamic morals). Islamic law in the development of national law has two forms, 1) functioning of Islamic law as a positive law that applies only to Muslims. 2) functioning of Islamic law through the expression of values or principles of Islamic law which will apply not only to Muslims but also to all citizens. Islamic law in the perspective of positive Indonesian law can be classified into three groups, namely: (1) positive laws that are in line with Islamic law, such as family law and most civil laws, (2) positive laws that do not conflict with Islamic law. although not exactly the same as Islamic law, such as the law on murder and robbery, (3) positive laws that are contrary to Islamic law, such as the law on sexual relations without marriage, liquor and gambling where the perpetrators are punished only if they damage or disturb people other.
This type of research is library research (library research), in the sense that all data sources come from written materials in the form of books, documents, magazines and texts that are related to the topic of discussion through a review of various literature related to research which includes primary, secondary data. , dantertier. The data collected, read.
The result of this research is the development of law, so Islamic law, apart from being a legal norm, can be transformed into positive law in the national legal system. Islam and the Islamic Law system will always be the selectors of the national legislation process, because philosophically, juridically and sociologically the power of Islam is a reflection of Indonesia's future development. The reality of the plurality of the Indonesian nation will be a consideration in national legislation efforts, so that Islamic values will be more easily absorbed in the national legal system.
Â
Keywords: Islamic Law, Positive Law, and National Legal System.
Â
Â
ABSTRAK
Mencari posisi hukum Islam dalam sistem hukum nasional telah jelas, dimana hukum Islam sebagaimana termaktub dalam politik hukum pemerintan dalam GBHN yang ditetapkan MPR Nomor IV/MPR/1999 menjelaskan bahwa arah kebijakan pembangunan hukum mengakui dan menghormati hukum agama (termasuk hukum Islam) dalam menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu, dan diupayakan agar segala peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama (termasuk moral Islam). Hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional mempunyai dua bentuk, 1) mengfungsikan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku hanya bagi pemeluk Islam saja. 2) mengfungsikan hukum Islam melalui ekspresi nilai-nilai atau prinsip-prinsip hukum Islam yang akan berlaku tidak hanya bagi kaum muslim tetapi juga bagi semua warga negara. Hukum Islam dalam perspektif hukum positif Indonesia dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok yaitu: (1) hukum-hukum positif yang sejalan dengan hukum Islam, seperti hukum keluarga dan sebagian besar hukum perdata, (2) hukum-hukum positif yang tidak bertentangan dengan hukum Islam meski tidak sama persis dengan hukum Islam, seperti hukum tentang pembunuhan dan perampokan, (3) hukum-hukum positif yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti hukum tentang hubungan seksual tanpa nikah, minuman keras dan perjudian yang pelakunya dikenakan hukuman hanya jika merusak atau mengganggu orang lain.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dalam artian semua sumber data berasal dari bahan-bahan tertulis berupa buku, dokumen, majallah dan naskah yang ada kaitannya dengan topic pembahasan melalui penelaahan berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian yang mencakup data primer, sekunder, dantertier. Data-data yang dikumpulkan, dibaca.
Hasil penelitian ini yaitu pembangunan hukum, maka hukum Islam selain sebagai norma hukum yang dapat ditranformasikan menjadi hukum positif dalam sistem hukum nasional. Islam dan sistem Hukum Islam akan selalu menjadi penyeleksi proses legislasi nasional, karena secara filosofis, yuridis dan sosiologis kekuatan Islam menjadi cermin pembangunan Indonesia kedepan. Kenyataan pluralitas bangsa Indonesia akan menjadi pertimbangan dalam upaya legislasi nasional, sehingga nilai-nilai Islam akan lebih mudah terserap dalam sistem hukum nasional.
Â
Kata kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, dan Sistem Hukum Nasional.
Â
Â
Â
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Masykuri Abdullah, Kedudukan Hukum Islam dalam sistem Hukum Nasional, dalam Jauhar Vol. 1 No. I Desember 2000
Abdullah Gofar, Perundang-Undangan Bidang Hukum Islam: Sosialisasi dan Pelembagaannya, dalam Mimbar Hukum Nomor 51 Thn. XII 2001
Bustanul Arifin, Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar sejarah Hambatan dan Prospeknya, Jakarta: Gema Insani Press, 1996
Charles J. Adams, dalam Muhammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: RadjaGrafindo Persada,1999
Ichtijanto S.A, Pengembangan Teori Berlakunya Hukum Islam di Indonesia, dalam: Hukum Islam di Indonesia, Perkembangan dan Pembentukan, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991
Munawir Sadzali, Sistem Tata Negara Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1993.
Rahmani Tirmarita Yulianti, Reaktualisasi strtegi Politik Islam di Indonesia, dalam Jurnal Al Mawardi, Edisi VII Februari 1999.
Ronny Hanitijo Soemitro, Sejarah Hukum Indonesia, dalam Masalah-Masalah Hukum Nomor 1 Tahun 1990.
Suparman Usman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000
Sopyan, Prospek Hukum Islam di Indonesia dalam Sistem Hukum Nasional, dalam Jurnal An-Nida’ Nomor 2 Th. 2000.
Padmo Wahjono, Budaya Hukum Islam dalam Perspektif Pembentukan Hukum di Masa Datang, dalam Jurnal Mimbar Hukum, Nomor 3 Thn. II 1991.
Ismail Sunny, Tradisi dan Inovasi Keislaman di Indonesia dalam Bidang Hukum, dalam Mimbar Hukum, Nomor 8 Thn. IV 1993.
Nasruddin Umar, Konstitusionalisasi Hukum Islam di Indonesia, dalam Majalah Justisia Fakultas Syariah IAIN Syarrif Hidayatullah Jakarta Edisi I/ Th I/ 1996.
Suparman Usman, Hukum Islam Asas-Asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, Pengantar Busnthanul Arifin, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum: Perbedaan Konsepsi Antara Hukum Barat dan Hukum Islam, dalam Al-Jami’ah, Nomor 63/VI/1999.
Taufiq, Prospek Peradilan Agama, dalam Majalah Justisia, Jakarta: Fakultas Syariah IAIN Syarrif Hidayatullah Edisi I/ Th I /1996.
DOI: 10.24235/inklusif.v6i2.9747
Article Metrics
Abstract view : 2 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
 |
Â