PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DALAM TIMBANGAN NEGARA HUKUM
(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstrak
Kebijakan Mendagri untuk menghapus 3.143 Peraturan Daerah (PERDA) menimbulkan kontroversi dan pro kontra. Berdasar pasal ketentuan Pasal 251 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 582/476/sj Tentang Pencabutan/Perubahan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Keputusan Kepala Daerah Yang Menghambat Birokrasi Dan Perizinan Investasi, Mendagri seakan menjadi Sweeping Power untuk menghapus PERDA. Padahal jika diperhatikan peraturan-peraturan yang lainnya; UUD 1945, UU tentang Kekuasaan Kehakiman, mekanisme penghapusan PERDA seharusnya menggunakan judicial review. Sebagai negara hukum (rechtsstaat) penghapusan perda harus memperhatikan asas legalitas dan menghindari kesewenang-wenangan. Banyaknya PERDA yang dihapus mengebiri semangat otonomi daerah dan desentralisasi kekuasaan. Tulisan berikut ini akan menjelaskan prosedur penghapusan Perda secara konstitusional dan hubungannya dengan negara hukum (reschtsstaat).
Â
Keywords: Penghapusan, PERDA, Hukum.
Â
Abstract
Policy of the Minister of the Interior removed 3,143 local regulations (PERDA) caused controversy and pros cons. Based on the provisions of Article 251 article of law No. 23 of 2014 about local governance, and the instruction of Minister of Internal Affairs of the Republic of Indonesia Number 582/476/sj Of Revocation/Regional Regulations, regulatory changes to the head Area and the decision of the head area that Discourages Investment and licensing Bureaucracy, Minister of the Interior seems to have Sweeping Power to remove PERDA. But if considering of other regulations; Constitution, Law on the powers of the Judiciary, mechanisms of elimination of PERDA should use judicial review. As a legal State (rechtsstaat) removal of perda should pay attention to the principle of legality and to avoid arbitrariness. The large number of deleted PERDA castrate the spirit of autonomy and decentralization of power.  This article will explain the procedure for removal of Perda constitutionally and their relation to state law (reschtsstaat).
Â
Keywords: Removal, Regional Regulation, Law.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Latif, Hasbi Ali. Politik Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Arrsa, Ria Casmi. “Restorasi Politik Legislasi Pembentukan Peraturan Daerah Berbasis Riset.†Rechtvinding (Fakultas Hukum Unbraw) 2, no. 3 (Desember 2013).
Budiardjo, Miriam. Dasar Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Prima Grafika, 2017.
Garner, Brian A. Black's Law Dictionary. St Paul Minnessota: West Group, 2000.
HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. XII. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Huda, Ni'matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. IV. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 1999.
—. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. II. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2001.
Nasional, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2001.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas asas Ilmu Negara dan Politik. JAKARTA: PT ERESKO, 1981.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers, 1984.
Internet
MD, Mahfud. 18 06 2016. http://koran-sindo.com/page/news/2016-06-18/0/2.
http://nasional.kompas.com/read/2017/04/05/22353001/mk.putuskan.mendagri.tak.bisa.lagi.cabut.perda
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/public/content/persidangan/resume/resume_sidang_1657_ 20160727151659_Perkara%20No%2056.pdf
Undang-undang dan peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No 11 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang Undang No 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Lain-lain
Biro Hukum Depdagri Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Daftar Perda/Perkada Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Yang Dibatalkan/Revisi.†Biro Hukum Depdagri, 2016
DOI: 10.24235/mahkamah.v2i1.1617
Article Metrics
Abstract view : 959 timesPDF - 437 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.