PENETAPAN DISPENSASI NIKAH SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERNIKAHAN USIA DINI KARENA KEHAMILAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF MASLAHAT

sahrul hanafi(1*),


(1) Universitas Pamulang
(*) Corresponding Author

Abstract


Pengadilan agama dapat mengeluarkan dispensasi pernikahan kepada calon pengantin yang berada di bawah usia pernikahan yang sah karena alasan yang memaksa, seperti kehamilan yang tidak terduga. Metodologi kualitatif berdasarkan analisis deskriptif dan penilaian menyeluruh terhadap literatur yang relevan membentuk strategi penelitian penelitian ini. Berikut hasil penelitian tersebut: Berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 sampai dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan usia minimum perkawinan, calon pengantin harus berusia 19 tahun untuk menikah, menurut analisis hukum dari putusan perkara perkawinan. Namun demikian, menurut Pasal 7 (2), dalam keadaan darurat, pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan pengabaian ke pengadilan dengan memberikan bukti yang cukup. Yang kedua adalah perlindungan jiwa dan anak-anak melalui dispensasi pernikahan bagi ibu hamil, yang didasarkan pada berkah dzaruriyah dan memastikan hak dan kehormatan anak ditegakkan.


Keywords


Pernikahan, Dispensasi Nikah, Maslahat

Full Text:

PDF

References


Abdullah Tri Wahyudi, Hukum Acara Peradilan Agama (Bandung: CV. Mandar Maju, 2014)

Ahmad, Lily, Metodologi Riset Keperawatan (Jakarta: Infomedika, 2008)

Ahyani, Sri, ‘Pertimbangan Pengadilan Agama Atas Dispensasi Pernikahan Usia Dini Akibat Kehamilan Di Luar Nikah’, Jurnal Wawasan Yuridika, 34.1 (2016), 31

Bahroni, Achmad, Ariella Gitta Sari, Satriyani Cahyo Widayati, and Hery Sulistyo, ‘Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak’, Transparansi Hukum, 2.2 (2019), 33–63

Dian Luthfiyanti, Metodeologi Penelitian Kesehatan, ed. by Rineka Cipta (Jakarta, 2008)

Fauzi, Fahrul, ‘Tinjauan Kawin Hamil Dalam Perspektif Hukum Islam’, Journal of Islamic Law Studies, 3.2 (2021), 22

Prabowo, Bagya Agung, ‘Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Dispensasi Perkawinan Dini Akibat Hamil Di Luar Nikah Pada Pengadilan Agama Bantul’, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20.2 (2013), 300–317

Purwosusilo, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Dirjen Badilag, 2016)

Rahim, Syahbudi, ‘Kawin Hamil Di Luar Nikah’, Tasamuh: Jurnal Studi Islam, 9.1 (2017), 123–56

Sofia Hardani, ‘Analisis Tentang Batas Umur Untuk Melangsungkan Perkawinan Menurut Perundang-Undangan Di Indonesia’, An-Nida: Jurnal Pemikiran Islam, Vol. 40 No 1

Tim Redaksi Nuansa Auli, Kompilasi Hukum Islam (Bandung: CV. Nuansa Aulia, 2015)

Zulvayana, Zulvayana, ‘Penolakan Dispensasi Kawin Anak Di Bawah Umur (Studi Penetapan Pengadilan Agama Manna Nomor 0024/Pdt.P/2018/PA.Mna)’, Qiyas : Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 3.2 (2018), 179–92




DOI: 10.24235/mahkamah.v9i2.18325

Article Metrics

Abstract view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.