PENERAPAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA

Tomi Saladin(1*),


(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Mediator memiliki peran sangat penting akan keberhasilan mediasi. Oleh karena itu, mereka harus memiliki kemampuan yang baik agar proses mediasi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Setiap pemeriksaan perkara perdata di pengadilan harus diupayakan perdamaian dan mediasi sendiri merupakan kepanjangan upaya perdamaian. Mediasi akan menjembatani para pihak dalam menyelesaikan masalah yang buntu agar mencapai/memperoleh solusi terbaik bagi mereka. Selanjutnya ditegaskan bahwa peradilan agama sebagai peradilan keluarga haruslah dimaksudkan tidak sebagai peradilan biasa. Maknanya, hanya melaksanakan kekuasaan kehakiman secara tradisional dan kaku dalam menyelesaikan sengketa keluarga yang diajukan kepadanya.

 

Kata Kunci: Penerapan, Mediasi dan Pengadilan

 

Abstract

Mediators have a very important role to the success of mediation. Therefore, they must have a good ability to make the mediation process work smoothly and in accordance with the procedures set forth in Perma Number 1 Year 2008 About Mediation Procedure in Court. Any trial of civil cases in court should be pursued peace and mediation itself is an extension of the peace effort. Mediation will bridge the parties in solving the deadlock problem in order to achieve / obtain the best solution for them. Furthermore, it is emphasized that the religious court as a family court should be intended not as an ordinary justice. Meaning, it only exercises the traditional and rigid judicial authorities in settling family disputes filed against it.

 

Keywords: Implementation, Mediation and Court


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2005

Abdullah Marlang, Irwansyah, dan Kaisaruddin Kamaruddin, Pengantar Hukum Indonesia, Makassar: A.S. Center, 2009

Ahmad Azhar Basyir, Asas-asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam), Yogyakarta: UII Press, 2000

Amir Mualim dan Yusdani, Ijtihad dan Legislasi Muslim Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2005

Amir Syarifuddin, Pembaharuan Pemikiran dalam Hukum Islam, Padang: Angkasa Raya, 1990

Fatahillah A. Syukur, Mediasi Yudisial Di Indonesia Bandung: Mandar Maju, 2012

Gary Goopaster, Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiaisi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi, Jakarta: ELIPS Project, 1993

Jimmy Joses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta: Visimedia, 2011

John Michael Hoynes, Cretchen L. Haynes dan Larry Sun Fang, Mediation: Positive Conflict Management, New York: SUNY Press, 2004

M. Arfin Hamid, Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan (Sebuah Pengantar dalam Memahami Relaitas di Indonesia), Makassar: PT. Umitoha Ukhuwah Grafika, 2011

Mahkamah Agung RI, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Mustofa dan Abdul Wahid, Hukum Islam Kontemporer, Jakarta: Sinar Grafika, 2009

Nurnaningsih Amriani, Mediasi Alternatif Pennyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2011

Said Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam & Pluralitas Sosial, Jakarta: Penamadani, 2004

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011

Syahrizal Abbas, Mediasi dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011

Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010




DOI: 10.24235/mahkamah.v2i2.2034

Article Metrics

Abstract view : 1169 times
PDF - 363 times PDF - 197 times

Refbacks

  • There are currently no refbacks.