PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
(1) sebagai pemenuhan tugas akhir penulisan karya ilmiah berbentuk jurnal guna melengkapi persyaratan sidang ujian seminar proposal tesis di UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK
Penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi dalam prakteknya tidak selalu berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan dan di cita-citakan oleh masyarakat indonesia. karena penyelesaian perkara dengan menggunakan jalur litigasi dalam sistem peradilan pidana tradisional saat ini justru menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru misalnya pola pemidanaan yang masih bersifat pembalasan, menimbulkan penumpukan perkara, tidak memperhatikan hak-hak korban, tidak sesuai dengan asas peradilan sederhana, proses panjang, rumit dan mahal, penyelesaian bersifat legistis dan kaku, tidak memulihkan dampak kejahatan, tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat dan lain sebagainya. padahal hukum dibuat pada hakikatnya untuk memberikan keadilan dan manfaat bagi manusia yang tercermin dalam nilai-nilai pancasila. Melihat berbagai fenomena ini, dalam perkembangan terkini muncul sebuah konsep baru yakni konsep keadilan restoratif. Konsep atau pendekatan keadilan restoratif dinilai dapat mengatasi berbagai permasalahan dalam sistem peradilan pidana tradisional sebagaimana disebutkan diatas. Penelitian ini akan membahas mengenai penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan asas-asas hukum.Â
Kata Kunci: Penerapan Konsep, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Bambang Sutiyoso, Penyelesaian Sengketa Bisnis, Solusi Dan Antisipasi Bagi Peminat Bisnis Dalam Menghadapi Sengketa Kini dan Mendatang, Yogyakarta, Citra Media, 2006.
Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary, Edisi Delapan, West Publishing CO, Amerika Serikat, 2004.
Dewi DS dan A. Syukur Fatahilah, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Depok, Indie Publishing, 2011.
Gordon Bazemore dan Mara Schiff, Juvenile Justice Reform and Restorative justice: Building Theory and Policy from Practice, Willan Publishing, Oregon, 2005.
Heru Susetyo dan Tim Kerja Pengkajian Hukum, Laporan Tim Pengkajian Hukum Tentang Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2012.
Howard Zehr, Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice, Scottdale, Pennsylvania; Waterloo, Ontario: Herald Press, 1990. Joni Emirzon, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1996.
Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Penanggulangan Kejahatan Korporasi Melalui Pendekatan Restorative Justice Suatu Terobosan Hukum, Sinar Grafika, 2013.
Satjipto Rahardjo, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta, Kompas, 2003.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Universitas Atmajaya, Yogyakarta 2010.
Tony marshall, Keadilan restoratif: Tinjauan di London, Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999. Jakarta, Office Home Penelitian Pengembangan dan Statistik Direktorat, 1999.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo.UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2008 tentang Pedoman dasar strategi dan Implementasi Pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan Tugas Polri.
Jurnal Nasional Dan Internasional, Makalah,
Geoge pavlich, Towards an Ethics of Restorative Justice, dalam Restorative Justice and The Law, ed Walgrave, L., WWillan Publishing, Oregon, 2002.
Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia Vol. 6 No.II Agustus 2010 : 182 – 203.
Lenap, Dewi Yolandasari, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Berdasarkan Restorative Justice, Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, Mataram, 2014.
Kristian, Penyelesaian Perkara Pidana Dengan Konsep atau Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Khususnya Secara Mediasi (Mediasi Penal) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Filsafat Hukum, Jurnal Hukum Mimbar Justitia Vol. VI No. 02 Edisi Juli Desember 2014.
_____, Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Ditinjau Dari Teori Keadilan, Teori Kemanfaatan dan Teori Negara Hukum (Khususnya Negara Hukum Pancasila) Dalam Rangka Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia, Tesis, Universitas Katolik Parahyangan, 2014.
R. Budi Wicaksono, Community Policing dan Restorative Justice Sebagai Paradigma Baru dalam Resolusi Konflik, Tesis Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polilik Departemen Kriminologi Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Depok, 2008.
DOI: 10.24235/mahkamah.v4i2.4936
Article Metrics
Abstract view : 406 timesPDF - 208 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.