PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITOR ATAS PROSES KEPAILITAN
(1) University of Surabaya
(*) Corresponding Author
Abstract
Undang-Undang No 37 tahun 20004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) Â akan semakin dibutuhkan keberadaannya mengingat saat ini sudah banyak sengketa utang piutang yang mulai muncul akibat roda perekonomian terhambat yang berujung pada banyaknya usaha yang dibiayai oleh perbankan mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran utang. UUK dan PKPU diharapkan bekerja sesuai tujuannya yaitu memberikan penyelesaian yang cepat, murah dam terbuka dengan tetap mengedepankan rasa keadilan. Namun pada praktiknya, banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan asas dari UUK di mana terdapat ketimpangan yang terlihat mengedepankan kepentingan dari Kreditor. Dalam penulisan ini, metode yuridis adalah metode penelitian yang digunakan penulis dengan berbasis material hukum primer untuk mengkaji konsep, teori, prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terkait dengan proses sengketa kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa aspek perlindungan hukum masih belum diperoleh secara maksimal karena proses yang lebih menguntungkan bagi pihak kreditor dengan relatif mudahnya persyaratan diajukannya pailit berdasarkani Pasal 2 Ayat (1) UU No. 27 tahun 2004 serta tahapan-tahapan yang tidak dilaksanakan yeng mengakibatkan mudahnya suatu usaha atau debitor dinyatakan pailit.
Â
Undang-Undang No 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK dan PKPU) will be increasingly needed considering that there are many debts and disputes that have started to emerge due to stagnant economic wheels that resulted in businesses financed by banks experiencing difficulties to make debt payments. UUK and PKPU are to work according to objectives, namely to provide fast, inexpensive, open solutions while promoting justice. However, there are many things that are not in accordance with the principles of the UUK where there are discrepancies that prioritize the interests of creditors. In this paper, the juridical method is a research method based on primary legal materials to study concepts, theories, legal principles and legislation. The aim of this research is finding out how legal protection is related to the bankruptcy dispute process in Indonesia. The results indicate that the aspect of legal protection hasn’t been maximally obtained because the process is more favorable for creditors with the relatively easy requirements for filing for bankruptcy based on Article 2 Paragraph (1) of Law no. 27 of 2004 and the stages that aren’t implemented which result in the ease which a business or a debtor is declared bankrupt.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Aling, D. F. Karya Ilmiah: Perlindungan Debitur dan Kreditor Dalam Undang-Undan Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU Serta Dampaknya Bagi Perbankan, Manado: Departemen Pendidikan Nasional RI, Universitas Sam Ratulangi, Fakultas Hukum, 2009,
Arto, M. D. Mencari Keadilan, Kritik dan Sosial Terhadap Praktik Peradilan Perdata, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001, hlm. 12-13, 2001.
Fuady, M. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi (Disesuaikan dengan UU Nomor 37 Tahun 2004), Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 200, 2005.
Gedalya Iryawan Kale, “Syarat Kepailitan Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Debitor Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004â€, Vol. 06, No. 03, Mei 2018, May, 2018, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, hal 7. Ojs.unud.ac.id, URL: https://ojs.unud.ac.id/index.php/ kerthasemaya/ article/view/40730 (Diakses tanggal 1 Oktober 2020).
Hanitijo, R. Metetologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001.
Harahap, Y. Tesis: Analisis Hukum mengenai Restrukturisasi Utang PT. Terbuka Pada Proses Perdamaian Menurut Undang Kepailitan. Sumatera Utara: Program Magister Hukum USU, n.a.
Hartono, S. S. Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Yogyakarta: Liberty, 1981.
Irawan. B. Aspek-Aspek Hukum Kepailitan, Perusahaan dan Asuransi. Bandung: PT. Alumni, 2007
Juwana H. Bunga Rampai Hukum Ekonomi dan Hukum Internasional, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Muladi, Penyelesaian Utang Piutang melalui Kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran. dalam Rudhy A. Lontoh, Deny Kailimang, Benny Ponto (eds), 2001.
Nurani, N. Hukum Bisnis: Suatu Pengantar. Bandung: CV. Insan Mandiri, 2009.
Prodjohamidjojo, M. Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan. Bandung: CV. Mandar Maju, 2002.
Samadani, A. Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Sembiring, S. "Sinopsis Hukum Perbankan", dalam A. F Erawati Percikan Gagasan tentang Hukum II: Kumpulan Tulisan Ilmiah Hukum Alumni dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Parayangan, Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 104, 1993.
Sembiring, S. Hukum Kepailitan dan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan Kepailitan. Bandung: Nuansa Aulia, 2006.
Setiyowati, J. E. Perlindungan Hukum Peserta Bagi Hasil di Suatu Perusahaan. Bandung: CV. Mandar Maju, 2003.
Sjahdeini, S. T. Hukum Kepailitan: Memahami Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan, Cetakan ke-4, J akarta: Pustaka Utama Grafiti, hlm. 35-36, 2010.
Sjahdeini, S. T. Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group, hal 128-129, 2016.
Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.
Subhan, M.H, Hukum Kepailitan Pinsip, Norma, da Praktk di Peradilan, Jakarta, Kencana, 2008.
Sunarmi. Ringkasan Disertasi: Tinjauan Kritis terhadap Undang-Undang Kepailitan: Menuju Hukum Kepailitan yang Melindungi Kepentingan Debitor dan Kreditor. Medan: Pascasarjana USU, Perpu yang Bikin Kiamat, Kontan No.39 Tahun II, 29 Juni 1998, 2005.
Sutendi, A. Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Widijowati, R. D. Hukum Dagang. Yogyakarta: ANDI, 2012.
DOI: 10.24235/mahkamah.v5i2.7253
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.