KRIMINALISASI PERKOSAAN DALAM PERKAWINAN MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM ISLAM
(1) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
(2) UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
(*) Corresponding Author
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. 2010. Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, cet. 4. Yogyakarta: Genta Publishing.
Arief, Barda Nawawi. 2011. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan, cet. 2. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Dahrendorf, Ralf, dalam Wallace dan Wolf. 1980. Contemporary Sociological Theory. USA: Prentice-Hall. Inc..
DPR RI. 2019. “Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)â€, https://www.dpr.go.id/doksileg/proses2/RJ2-20170201-043128-3029.pdf.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. 2015. Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Emiris, cet. 3. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Friedman, Lawrance M. 1980. Law and Society: An Introduction. New Jersey: Prentice-Hall.
Irianto, Sulistyowati. 1999. “Kekerasan perempuan dan hukum pidana: Suatu Tinjauan Hukum Berperspektif Feminis)â€, Jurnal Perempuan, Edisi 10.
Kalibonso, Rita Serena. 1999. “Hukum Indonesia Menghambat Keadilan Genderâ€, Jurnal Perempuan, Edisi 10.
Kemenkumham RI. 2019. “Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Pidana (RKUHP) 2019â€, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/64-rancangan-peraturan/rancangan-undang-undang/133-daftar-rancangan-undang-undang.html.
Komnas Perempuan. 2019. “Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2019: Korban Bersuara, Data Bicara Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai Wujud Komitmen Negaraâ€, 15 May 2019, https://www.komnasperempuan.go.id/reads-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-2019.
Mas’udi, Masdar F. 1995. Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan: Dialog Fiqih Pemberdayaan. Bandung: Mizan.
Maula, Bani Syarif. 2004. “Marital Rape: Kekerasan Terhadap Perempuan di Sektor Domestikâ€, Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari’ah, Vol. 38, No. 1.
Maula, Bani Syarif. 2014. “Kajian al-Ahwal al-Syakhsiyyah dengan Pendekatan Maqasid al-Syari'ahâ€, Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 8, No. 2.
Movanita, Ambaranie NK. 2020. "Kekeliruan Memahami RUU PKS, Dianggap Liberal dan Tak Sesuai Agama", Kompas Online, 23 September 2020, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/23/19350151/kekeliruan-memahami-ruu-pks-dianggap-liberal-dan-tak-sesuai-agama?page=all.
Muhammad, Hussein. 2001. Fiqh Perempuan: Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender, cet. 1. Yogyakarta: LKiS.
Prasetyo, Teguh. 2011. Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Nusa Media.
Rivki. 2015. “Suami Dipenjara karena Memperkosa Istri, Pembelajaran Buat Publikâ€, Detik News, 7 Juli 2015, https://news.detik.com/berita/d-2962058/suami-dipenjara-karena-memperkosa-istri-pembelajaran-buat-publik.
Russell, Diana E. H. 1990. Rape in Marriage. Bloomington: Indiana University Press.
Soekanto, Soerjono. 1981. Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
DOI: 10.24235/equalita.v3i2.9842
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak Indexed By:
EDITORIAL OFFICE:
LP2M Building, IAIN Syekh Nurjati Cirebon. Perjuangan Street of Sunyaragi, Cirebon City, West Java, Indonesia 45132 Phone. 0231-489926.
Equalita: Jurnal Studi Gender dan Anak is licensed under a Creative Commons 4.0 International License.