PRESPEKTIF HAKIM TERHADAP REGULASI HUKUM DAN PROFESIONALISME, MEKANISME DAN BIAS PENGAMBILAN KEPUTUSAN HAKIM DALAM PENANGANAN KASUS PERMOHONAN SUAMI IJIN POLIGAMI PADA PENGADILAN AGAMA SUMBER DI KABUPATEN CIREBON
(1) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(2) IAIN Syekh Nurjati Cirebon
(*) Corresponding Author
Abstract
Â
ABSTRAC
ÂABSTRACT
Polygamy, which is permitted by positive law and Islamic law, is merely a justice for the rights of both human beings which is demanded between the masculine and the feminine, so that the goal is sakinah mawaddah warahmah. The practice of polygamy has experienced deviations by some people (men/husbands) resulting in fatal consequences for the portrait of justice, especially for women/wives. many polygamists do not get permission for polygamy from the Religious Courts, the practice of polygamy mostly results in divorce and exploitation of the rights of wives, and children, compared to polygamy that gets permission from the Religious Courts, which has very little impact on divorce.Based on the description, so doing research with the formulation of the problem: the perspective of the professionalism of judges and the mechanism of judge decision-making in handling cases of husband's application for polygamy permission at the religious court in Cirebon, How is the Legal Regulation of Professionalism Decisions of Religious Court Judges in Cirebon Regency against the mechanism of Licensing and Rejection of Polygamy in Cirebon. ask husband
From the results of data analysis, it can be concluded that the Legal Regulations on Professionalism Decisions of Religious Court Judges in Indonesia Against the mechanism for Licensing and Rejection of Polygamy proposed by husbands, namely: Law Number 1 of 1974 Articles 4 and 5, and Compilation of Islamic Law Articles 55-59, and judges are required to carry out legal excavations while still within the material legal framework of polygamy law;
The perspective of the professionalism of judges and the judge's decision-making mechanism in handling cases of husband's application for polygamy permission at a religious court in Indonesia, namely the judge's view of the status of polygamous marriages which is based on permission from the Religious Courts and illegal polygamy, does not have the authority to determine the legal status or not of marriage unless the case is brought to the Religious Court, the judge will only know the legal status of the polygamous marriage. And judges in the trial for the decision-making process on polygamy permits, judges use the procedural law of the Religious Courts, referring to book II of judges' guidelines on administrative and technical technicalities of Religious Courts, chapter on special guidelines for family law on polygamy, material law on polygamy as the legal basis and mandatory judges carrying out legal excavation must not be outside the material law.
Â
Keyword: Judge's Perspective, Legal Regulation, Polygamy Permit, Cirebon Regency Religious Court
Â
ABSTRAK
Poligami yang diperbolehkan secara hukum positif dan hukum Islam, semata-mata hanya sebuh keadilan hak bagi kedua mahluk insan yang di tuntutnya antara kaum maskulin dan feminim, agar tujuannya sakinah mawadah warahmah. Praktek poligami telah mengalami penyimpangan oleh sebagian masyarakat kaum (laki-laki/suami) berakibat fatal bagi potret keadilan, khususnya ini dirasakan bagi perempuan/isteri. banyak poligami tidak mendapatkan ijin poligami dari Peradilan Agama, praktek poligami ini sebagian besar berjung pada perceraian dan eksploitasi hak-hak isteri-isteri, dan anak-anak, dibanding poligami yang mendapatkan ijin dari Peradilan Agama, yang sangat sedikit sekali yang dampaknya perceraian.
Berdasarkan uraian, sehingga melakukan penelitian dengan rumusan permasalahan: prespektif profesionalisme Hakim dan mekanisme pengambilan keputusan hakim dalam penanganan kasus permohonan suami ijin poligami pada pengadilan agama di Cirebon, Bagaimana Regulasi Hukum Keputusan Profesionalisme Hakim Pengadilan Agama di Kabupaten Cirebon Terhadap mekanisme Perijinan Dan Penolakan Poligami yang di ajukan suami
Dari hasil analisis data dapat disimpulkan, Regulasi Hukum Keputusan Profesionalisme Hakim Pengadilan Agama di Indonesia Terhadap mekanisme Perijinan Dan Penolakan Poligami yang di ajukan suami yaitu:Â Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 4 dan 5, dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 55-59, dan hakim diwajibkan melakukan Penggalian hukum selagi masih dalam bingkai hukum materiil hukum poligami;
Prespektif profesionalisme hakim dan mekanisme pengambilan keputusan hakim dalam penanganan kasus permohonan suami ijin poligami pada pengadilan agama di Indonesia, yaitu pandangan hakim terhadap status perk awinan poligami yang dilatar belakangi ijin dari Peradilan Agama dan poligami liar, tidak mempunyai wewenang untuk menentukan status sah dan tidaknya perkawinan tersebut, kecuali kalau perkara tersebut dibawa ke Pengadilan Agama, Hakim baru mengetahui status sah tidaknya perkawinan poligami tersebut. Dan hakim dalam persidangan untuk proses Pengambilan Keputusan terhadap ijin poligami, hakim menggunakan hukum acara Peradilan Agama, merujuk pada buku II pedoman hakim tentang teknis administrasi dan teknis Peradilan Agama bab Pedoman khusus hukum keluarga tentang poligami, hukum materiil tentang poligami sebagai dasar hukumnya dan hakim wajib melakukan penggalian hukum tidak boleh keluar dari hukum materiil;
Â
Keyword: Prespektif Hakim, Regulasi Hukum, Ijin Poligami, Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon
Â
Full Text:
PDFReferences
Abdurrahman, Abdul Rahman I. Doi, Perkawinan Dalam Syariat Islam, Renika Cipta, Jakarta 1996
Amiruddin dan H. Zaenal Asikin Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2004
Amiruddin dan H. Zaenal Asikin, Pengantar Metode Penelitian, Rajawali Pres, Jakarta, 2004
Beni Ahmad Saebani, Perkawinan Dalam Hukum Islam Dan Undang-undang (Perspektif Fiqih Munakahat dn UU No. 1/1974 tentang poligami dan Problematikanya), bandung Pustaka Setia, Bandung 2008
Johan M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesia Dictionary Jakarta, Penertbit PT. Gremedia Jakarta
Kutbuddin Aibik, Kajian Fiqh Kontemporer,Teras, Yogyakarta 2009
Lihat Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahannya, Madinah; Mujamma’ Malik Fahd Li Thiba’at Al-Mushhaff Al-Syarif, QS. Al-Rum/30:21.
Lihat Pasal 1 angka 6 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam,:Siraja, Jakarta 2006
Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, (Mahkamah Agung : Jakarta, Buku II, Ed. 2007), Mahkamah Agung, Jakarta, 2008
Marhumah, Menyoal Poligami dalam Pandangan Dosen UIN Sunan Kali Jaga Yogyakarta, PSW UIN Suna Kali Jaga dan The Asia Foundation, Yogyakarta.2009
Muhammad, Ali ash-shabuni, Tafsir al-Ayat al-Ahkam, Juz 1, Beirut, Dar Al-Qur’an Al-Karim
Musdah Mulia, Pandangan IslamTentang Poligami, Lembaga Kajian Agama dan Jender, Solidaritas Perempuan, dan The Asia Foundation, Jakarta Pusat, 1999
Nana Sudjana dan Ahwal Kusuma, Proposal Penelitian di Perguruan Tinggi, Sinar Baru Algasindo, Bandung, 2000
Nuruddin Amiur dan Azhar Akmal Tarigan, hukum perdata islam di Indonesia, (studi kritis perkembangan hukum islam dari fiqih, UU No. 1/1974 sampai KHI), Predana Media, Jakarta 2004
Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH., Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Yogyakarta, Penerbit Liberty Yogyakarta, 2006
Siti ’Aisyah, Pandangan Hakim Terhadap Itsbat Nikah Poligami Di Pengadilan Agama Bondowoso, Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, 2008
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta 2005
Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2009
Amandemen UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1974 tentang Pengadilan.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia (SEMA) No. 8 Tahun 2008 Tentang Eksekusi Putusan Badan Arbitrase Syariah.
Undang-Undang No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang RI Nomor 1974 Tentang Perkawinan
UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
DOI: 10.24235/inklusif.v6i2.9742
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.
|