Implementasi Hukum Pencatatan Perkawinan (Pendekatan Kompilasi Hukum Islam dan Pembaharuan hukum kontemporer)
(1) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Pencatatan perkawinan menjadi salah satu aturan yang dibuat oleh Negara untuk menjawab permasalahan yang terjadi di masyarakat, sehingga dengan adanya pencatatan perkawinan bisa menjadi landasan dasar hukum yang akan melindungi kehidupan dalam berkeluarga. Begitupun sebaliknya, jika tidak mendaftarkan pernikahan kepada pemerintah setempat maka status pernikahannya tidak akan diakui oleh Negara dan tidak dapat perlindungan jika suatu saat terdapat permasalahan dalam rumah tangganya. Â Penelitian ini masuk ke dalam penelitian kualitatif dengan bentuk kajian pustaka, pengumpulan data yang diambil dibagi ke dalam beberapa bagian yaitu dari sumber primer dan sekunder, sumber primernya yaitu Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sedangkan sumber sekundernya dari kumpulan literatur ilmiah yang koprelatif sesuai dengan pokok pembahasan penelitian. Tujuan adanya penulisan ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya peraturan pencatatan perkawinan dalam sebuah pernikahan, karena status pencatatan perkawinan dianggap sebagai penentu dalam pernikahan sehingga bisa dibilang layak menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan, penetapan ini yang akan menghasilkan perlindungan hukum yang kuat serta memiliki alat bukti otentik (akta nikah) jika suatu saat terjadi permasalahan dalam rumah tangganya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aziz, M. Islamy, A. Memahami pencatatan perkawinan di Indonesia dalam paradigma hukum islam kontemporer. Islamitsch Familierecht Journal, Vol. 3, No. 2, 2022.
Fathudin, S. Fitria, V. Problematika Nikah siri dan dan akibat hukumnya bagi perempuan, Jurnal Penelitian Humaniora, Vol. 15, No. 1, 2010
Ilyas, M. Faktor sosial budaya dan aturan perundangan, Jurnal: Hukum dictum, Vol, 13, No. 1, 2015.
Jamaluddin, Amalia,N. Buku Ajar: Hukum Perkawinan, Lhokseumawe: Unimal Press, 2016
Julir, N. Pencatatan perkawinan di Indonesia prespektif Ushul Fikih, Jurnal Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Vol. 4, No. 1, 2017
Khitam, H. Pencatatan Perkawinan: Suatu analisis sejarah sosial, Islamitsch Familierecht Journal, Vol. 3, No. 2, 2022.
Lathifah, I. Pencatatan Perkawinan: Melacak akar budaya hukum dan respon masyarakat Indonesia terhadap pencatatan perkawinan, Jurnal Al-Mazahib, 2015.
Ma’arif, T. Pencatatan Pernikahan (Analisis dengan pendekatan Qiyas, Istihsan, Saad al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah dan Hukum Positif di Indonesia, Lampung: Dosen Universitas Nahdlatul Ulama.
Manan, A. Aneka masalah hukum perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008.
M, Sirait, Pencatatan Perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia, Jurnal Juristic, Vol. 1 No. 1, 2021.
Muslim, A. Bab as-Shodaqu wajawazu kaunihi ta’lim qur’ani, Kutubuttis’ah, Jilid, 4. No. 1427.
Ochtoriana, D. Shoimah, S. Urgensi Pencatatan Perkawinan: Prespektif Utilities, Jurnal: Rechtidee, Vol. 11, No. 2, 2016
Ramulyo, Mohd Idris. Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996.
Shomat, A, Hukum Islam panorama prinsip syariah dalam hukum Indonesia, Jakarta: Prenada media group, 2010.
Syarifuddin, A. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat dan undang-undang perkawinan, Jakarta: Kencana, 2011.
DOI: 10.24235/mahkamah.v9i2.16226
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.